Kuota Haji 2024 Jateng Bertambah, Pj Gubernur Jateng Dorong Realisasi Embarkasi Baru

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 20:50 WIB
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menerima kunjungan reses Komisi VII DPR RI di Kantor Gubernur. (Humas Jateng)
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menerima kunjungan reses Komisi VII DPR RI di Kantor Gubernur. (Humas Jateng)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendorong untuk realisasi pembangunan embarkasi baru di wilayahnya.

Wacana penambahan tersebut seiring dengan bertambahnya kuota haji 2024.

"Ada penambahan kuota kurang lebih tiga ribu jemaah haji di Jawa Tengah pada tahun 2024. Saya rasa ini bisa untuk mengurangi daftar tunggu masyarakat," kata Nana usai menerima kunjungan reses Komisi VIII DPR RI masa persidangan II tahun 2023-2024 di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, (6/12/2023).

Baca Juga: Intip Prediksi Jadwal KJP Plus Desember 2024 Cair ke Rekening, Siswa SD Bisa Dapat Rp250 Ribu per Bulan

Hingga kini, ada sebanyak 880.522 calon jemaah haji asal Jateng yang masuk dalam daftar tunggu. Perhitungannya, lama masa tunggu sekitar 31 tahun.

Oleh karena itu, penambahan kuota itu dianggap sangat membantu mengurangi masa tunggu.

“Jadi memang tiap tahun masalah haji ini menjadi isu sentral, sehingga pelayanan terhadap haji memang harus ditingkatkan," imbuh Nana.

Baca Juga: Cegah Pungutan Liar di Kendal, Satgas Blusukan Sosialisasi Saber Pungli di Tempat Pelayanan Umum

Dalam kesempatan itu, Nana juga menerima masukan untuk pembuatan embarkasi baru di Jateng.

Komisi VIII DPR RI membidik lokasi di wilayah Kabupaten Demak.

Alasannya, Demak cukup strategis untuk melayani jemaah haji di wilayah pantura hingga bagian tengah Jawa Tengah.

Baca Juga: Viral di Medsos Bansos Makanan Lansia Diduga Ditukar ke Ukuran Kecil, Bupati Semarang Bakal Lakukan Pengecekan

"Ada masukan untuk dibuatkan embarkasi di Demak. Selama ini untuk jemaah haji kita siapkan di Donohudan. Ini akan kami koordinasikan dengan Bupati Demak untuk mencari lokasinya," kata Nana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X