Cegah Pungutan Liar di Kendal, Satgas Blusukan Sosialisasi Saber Pungli di Tempat Pelayanan Umum

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 19:02 WIB
Tim saber pungli memberikan sosialisasi kepada warga di tempat pelayanan umum.  (Kontributor Kendal Edi Prayitno)
Tim saber pungli memberikan sosialisasi kepada warga di tempat pelayanan umum. (Kontributor Kendal Edi Prayitno)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Kendal berupaya melakukan pencegahan dan meminimalisir praktek pungutan liar.

Tim ini gencar sosialisasi terkait saber pungli dan ini terkait peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Sosialisasi dipimpin oleh ketua pelaksana Tim Saber Pungli Kabupaten Kendal Kompol Edy Sutrisno bersama Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasipropam, Kasiwas, Kasihumas dan Inspektorat Kabupaten Kendal bertempat di parkiran Pasar Kendal serta Kantor Dukcapil Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Jebol Plafon, Kawanan Pencuri Gondol Rokok dan Uang Tunai Usai Berhasil Bobol Minimarket di Kendal

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno selaku ketua pelaksana Tim Saber Pungli Kabupaten Kendal mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan pengedukasian masyarakat tentang saber Pungli

“Kita lakukan sosialisasi Saber Pungli masyarakat Kabupaten Kendal dengan tujuan masyarakat paham tentang satgas saber pungli,” ucap Kompol Edy Sutrisno Rabu (6/12/2023).

Wakapolres Kendal juga mengungkapkan, program tersebut merupakan salah satu program prioritas dari pemerintahan dan Mabes Polri guna memberantas praktik pungli.

Baca Juga: Masuk Kategori Rawan Tinggi, Bawaslu Kendal Siapkan Langkah Antisipasi

Sehingga saat ini sudah terbentuk Satgas Saber (sapu bersih) Pungli di setiap Daerah termasuk di Kabupaten Kendal.

"Bagi setiap orang yang memberi maupun menerima Pungli dinyatakan melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,”pungkas Kompol Edy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X