KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Kendal berupaya melakukan pencegahan dan meminimalisir praktek pungutan liar.
Tim ini gencar sosialisasi terkait saber pungli dan ini terkait peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sosialisasi dipimpin oleh ketua pelaksana Tim Saber Pungli Kabupaten Kendal Kompol Edy Sutrisno bersama Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasipropam, Kasiwas, Kasihumas dan Inspektorat Kabupaten Kendal bertempat di parkiran Pasar Kendal serta Kantor Dukcapil Kabupaten Kendal.
Baca Juga: Jebol Plafon, Kawanan Pencuri Gondol Rokok dan Uang Tunai Usai Berhasil Bobol Minimarket di Kendal
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno selaku ketua pelaksana Tim Saber Pungli Kabupaten Kendal mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan pengedukasian masyarakat tentang saber Pungli
“Kita lakukan sosialisasi Saber Pungli masyarakat Kabupaten Kendal dengan tujuan masyarakat paham tentang satgas saber pungli,” ucap Kompol Edy Sutrisno Rabu (6/12/2023).
Wakapolres Kendal juga mengungkapkan, program tersebut merupakan salah satu program prioritas dari pemerintahan dan Mabes Polri guna memberantas praktik pungli.
Baca Juga: Masuk Kategori Rawan Tinggi, Bawaslu Kendal Siapkan Langkah Antisipasi
Sehingga saat ini sudah terbentuk Satgas Saber (sapu bersih) Pungli di setiap Daerah termasuk di Kabupaten Kendal.
"Bagi setiap orang yang memberi maupun menerima Pungli dinyatakan melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,”pungkas Kompol Edy.