"Pertama kumpul di jembatan lagi minum terus live. Kelompok korban nantang, lalu kita ke lokasi dekat panggung. Di situ orangnya udah menunggu terus terjadi war (tawuran), tapi kami kalah jumlah, terus lari," kata Rifki di Polrestabes Semarang.
Ketika berusaha kabur, pelaku utama yaitu Aditya Eka (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara kena sabet senjata tajam oleh korban di punggung kiri.
Adit yang membawa celurit langsung berbalik dan membacok leher korban yang diketahui bernama Sobek (19).
"Saya kena punggung kiri. Saya sabet kena leher. Saya lari," ujar pelaku berna Adit.
Baca Juga: Pj Bupati Batang Soroti Netralitas Perangkat Desa di Pemilu 2024, Beri Pesan Penting ke Kades
Saat mereka kabur, ternyata korban terluka parah karena dua pembuluh nadi di leher putus.
Selanjtunya Korban meninggal dunia dan dibawa oleh kerabat yang dihubungi.
Adit dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 penjara tahun penjara.
Sedangkan empat rekannya yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat.
Selain Adit dan Rifki, tiga tersangka lainnya yaitu Yudha Adhi (20), Putra Mafaza (20), dan Victor Aradiwansyah (20).