Kemudian ganja seberat 11,20 gram yang ditemukan di dalam kamar, tembakau gorila (sintetic cannabinoid) di kamar dengan berat 2,90 gram.
"Ditambah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik clip dan handphone," paparnya.
Lebih lanjut Agus menuturkan, berdasarkan pemeriksaan kepada DAB, dia mengaku jika diminta menerima paket ganja oleh Y yang juga sedang menjadi DPO BNN Jateng.
Sementara untuk ganja seberat 11,20 gram yang ditemukan di dalam kamar, tembakau gorila (sintetic cannabinoid) di kamar dengan berat 2,90 gram adalah milik R yang juga menjadi DPO.
"Atas aksi yang dilakukan, DAB akan disangkakan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelasnya.