SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Jelang momen tahun baru, penyalaan kembanh api di Semarang begitu ditunggu masyarakat.
Namun penyalaan kembang api di Semarang tidak bisa begitu muda dilakukan dan harus berizin polisi.
Perizinan penyalaan kembang api di Semarang itu diimbau oleh Polda Jateng karena dampak petasan yang berbahaya, bahkan mengancam nyawa.
Baca Juga: Viral! Kopi Klotok Yogyakarta Ramai Pengunjung, Rekomendasi Tempat Ngopi di Tahun yang Baru
Selain itu kembang api dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat
“Meledakkan atau membakar petasan tidak diijinkan, hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu.
Dirinya menyorot banyaknya korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa.
Baca Juga: KITB Memastikan Kemajuan Konstruksi dengan Mengatasi Risiko Air Hujan
“Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya,” tambahnya.
Meski demikian, Kombes Satake menyebut masyarakat diperbolehkan menggunakan Kembang api saat merayakan malam tahun baru namun dengan persyaratan tertentu.
“Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada ijin, Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silahkan mengurus perijinannya, Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat,” ujarnya.
Baca Juga: Operasi di Solo, Polda Jateng Amankan 13 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD
Oleh karena itu jika masih ingin melihat kembang api di malam tahun baru tidak perlu khawatir karena ada beberapa tempat di Semarang yang sudah berizin.
Inilah daftar pesta penyalaan kembang api atau malam pergantan tahun berdasarkan informasi dari Disbudpar Semarang: