Sementara dari Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan Irfan meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.
"Dia kehabisan darah saat perjalanan ke rumah sakit dan meninggal," katanya.
"Nantinya yang menentukan adalah ahli pidana. Nanti kami akan konsultasikan. Tapi sementara ini sangkaannya adalah pasal 48 KUHP mengenai tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan karena dorongan keadaan yang memaksa," ujar AKBP Wiwit.