SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang merilis penindakan knalpot brong selama awal Januari sejak 3 sampai 5 Januari 2024.
Data penindakan knalpot brong di Semarang ini disampaikan langsung oleh Dirlantantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan di Pos Satlantas Polrestabes, Jumat 5 Januari 2024.
Adapun dalam penindakan knalpot brong di Semarang selama awal Januari tersebut tercatat ada 249 perkara.
"Kemudian untuk barang bukti motor ada 103 dan untuk knalpot yang kami amankan ada 331," ungkap Sonny yang didampingi juga oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono dan Kasatlantas Polrestabes AKBP Yunaldi.
Kemudian dari angka-angka penindakan knalpot brong itu, Semarang jadi yang paling banyak di atas Pati, Banyumas dan Cilacap.
Dalam penindakan itu, Sonny menegaskan jika pihaknya tidak melakukan secara langsung namun terdapat tiga tahapan yakni Preemtiv, preventif dan represif.
"Kami mengedepankan preemtif dahulu. Sosialisasi, lalu patroli sebagai tahapan preventif dan terakhir represif," sambungnya.
Adapun dalam sosialisasi, jajaran Satlantas sudan mensosialisasikan dari berbagai elemen baik masyarakat pengguna, kalangan otomotif, komunitas sampai distributor.
Setelah tahapan preemtiv, kami melakukan patroli untuk menjaring masyarakat yang masih bandel menggunakan knalpot brong.
Kemudian kamu masuk ke tahapan represif atau penindakan saat melakukan patroli tersebut.
"Penindakan pun bukan dengan tilang manual tapi hand held. Sepanjang Polsek jajaran kami punya 700 sampai 800 hand held termasuk di Polrestabes Semarang," paparnya.
Lebih lanjut Sonny mengatakan penindakan knalpot brong dilakukan sesuai aturan hukum berlalu lintas dari kepolisian Indonesia.
Dari aspek hukum , lanjut dia, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.
Tidak lupa juga Kapolda Jateng sudah mengeluarkan Maklumat Kapolda Jateng mengenai Larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong).