Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
"Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan," terangnya.
Ia melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
"Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya," ucapnya.
Terakhir dalam kesempatan ini, Dirlantas juga kembali mengingatkan larangan knalpot brong selama kampanye terbuka mulai 21 Januari 2024.
Nantinya, polisi akan melakukan penindakan sebelum tanggal itu serta akan ada juga perizinan yang melarang penggunaan motor tidak sesuai selama kampanye baik yang memakai knalpot brong maupun klakson kapal.
"Penindakan ini sekali lagi berdasarkan hukum yang berlaku dan kami harap saat kampanye nanti masyarakat mematuhu aturan," ucapnya.
Usai melakukan rilis, Dirlantas dan jajaran langsung melakukan pemusnahan knalpot brong dengan cara memotongnya menggunakan mesin pemotong besi.