Melintas di Tol Kalikangkung, Polisi Ringkus Truk Pembawa Anjing Ilegal di Semarang

photo author
- Minggu, 7 Januari 2024 | 08:53 WIB
Aktivis pecinta hewan bersama Polrestabes Semarang saat mengamankan truk berisi anjing yang dibawa secara ilegal dan melintas di Tol Kalikangkung.  ((Istimewa))
Aktivis pecinta hewan bersama Polrestabes Semarang saat mengamankan truk berisi anjing yang dibawa secara ilegal dan melintas di Tol Kalikangkung. ((Istimewa))

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi menggagalkan truk pengiriman anjing ilegal ke Semarang pada Sabtu 6 Januari 2024 pada pukul 22.30 WIB di Gerbang Tol Kalikangkung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang melakukan pengiriman anjing secara ilegal ke Semarang tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari aktivis hewan terkait pengiriman ratusan anjing dalam truk dari arah Barat (Jakarta), bersama aktivis hewan, Polrestabes Semarang, pada hari Sabtu 6 Januari 2024 memberhentikan truk bewarna kuning berisi anjing tersebut.

"Mengamankan satu buah truk yang berisi hewan anjing yang diduga tanpa dilengkapi surat-surat di GTO Kalikangkung Ngaliyan Semarang," kata Irwan lewat pesan singkat, Minggu 7 Januari 2024.

Irwan memaparkan, saat diberhentikan di dalam truk tersebut ternyata ada 226 ekor anjing yang kondisinya memperihatinkan karena mulutnya diikat, ada yang dimasukkan karung, dan lainnya. Anjing-anjing itu kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dirawat sementara.

"KBM truk yang berisi hewan jenis anjing sejumlah 226 ekor. Piket fungsi berkoordinasi dengan PJR Polrestabes Semarang selanjutnya pelapor dan terlapor 1 dan 2 beserta KBM truk dibawa ke Polrestabes Semarang dengan dikawal anggota PJR Polrestabes Semarang," jelasnya.

Informasi itu juga diunggah oleh akun resmi @pcc.polrestabessemarang yang memperlihatkan ketika truk tersebut berhasil dihentikan. Irwan dalam video tersebut menyebutkan truk berangkat dari Subang menuju Solo Raya.

"Di pintu tol Kalikangkung berhasil digagalkan upaya pengangkutan pemindahan tempatan hewan dari Jawa Barat tepatnya subang ke Solo raya. Proses pengungkapan kerjasama polrestabes sdengan teman-teman animal hope shleter Indonesia. Info sudah dapatkan sebulan terakhir. Baru malan ini digagalkan," ucapnya.

Irwan juga mengonfirmasi jika pihaknya sudah mengmankan lima orang dan satu truk sarana untuk angkut.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Terduga tersangka mungkin akan dijerat Undang-undang 41 tahun 2014 tentanv peternakan dan kesehatan hewan. Dalam pasal 89 dilarang membawa atau memindagka hewan dari satu wilayah ke wailahab lain dengan ancaman 5 tahun. Ada juga Pasal 204 kuhp dengan ancaman 15 tahun. Itu data awal. Sementara langkah awal akan rawat anjing-anjing ini karena perjalanan jauh. Ada yang terikat, terluka, dijerat. Butuh pengobatan dan makan," jelas Irwan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X