Maling Licik Motor Ninja 650 Cc di Gajahmungkur Semarang Diciduk Polisi, Bilang Mau Test Drive Malah Dibawa Kabur

photo author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 14:40 WIB
Para tersangka pencuri motor gede berjenis Ninja 650 Cc di Gajahmungkur Semarang saat dihadirkan di Polrestabes.  ((Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))
Para tersangka pencuri motor gede berjenis Ninja 650 Cc di Gajahmungkur Semarang saat dihadirkan di Polrestabes. ((Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Maling Moge di Gajahmungkur Semarang atau tepatnya di Jalan Tampomas Dalam Raya No. 12 Petompon pada Sabtu 6 Januari 2024 akhirnya diringkus polisi.

Moge yang dimaling di Gajahmungkur Semarang itu berjenis Kawasaki Ninja 650 CC dan dicuri dengan cara dibawa kabur saat melakukan test drive.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, maling Nija 650 Cc itu bernama Temmy Lexiary (47). Ia ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Durian Utara II No. 3 Srondol Wetan, Banyumanik pada Selasa 9 Januari 2024 dinihari.

Baca Juga: Berlokasi di Semarang, Dulunya Bangunan Megah dan Hotel Terbaik se Asia, Kini Jadi Terbengkalai dan Penuh Misteri

Tidak hanya Temmy yang ditangkap, dia bekerja secara komplotan. Polisi pun menangkap rekannya yang lain dengan nama Feri Pristiwa (38) serta dua penadah motor colongan itu.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan modus tersangka yakni awalnya mencari motor dijual melalui sosial media.

Kemudian, mendatangi rumah korban dan dengan alasan mencoba atau test drive, lalu motor dengan merk Ninja 650cc tersebut dibawa kabur.

"Tersangka datang ke rumah korban berdalih membeli motor. Dengan alasan mencoba, kemudian tersangka lalu langsung kabur," ungkapnya di Malolrestabes Semarang, Rabu 10 Januari 2024.

Baca Juga: Pemkot Tangani Penyakit Cacing Jantung pada Anjing Ilegal yang Ditampung di Semarang: Bisa Serang Manusia

Kemudian setelah dikembangkan, tersangka ternyata juga pernah maling dengan modus yang sama yakni berhasil membawa kabur motor KLX pada November 2023.

"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka pernah mencuri motor KLX dan berhasil dijual kepada penadah," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Jembatan Terpanjang Ini ada di Semarang Jangan Kaget Namanya Unik dari Nama Desa yang Dulu Dibakar?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X