Polisi Tetapkan DH Sebagai Tersangka Utama Pengiriman Anjing Ilegal di Semarang, Sudah Berulang Kali Beroperasi

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 15:28 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar memaparkan update tersangka pengiriman anjing secara ilegal di Semarang. ( (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar memaparkan update tersangka pengiriman anjing secara ilegal di Semarang. ( (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes menetapkan 5 tersangka yang membawa anjing ilegal menggunakan truk ketika melintas di Tol Kalikangkung Semarang, Sabtu 6 Januari 2024 pukul 22.30 WIB.

Meskipun sudah menetapkan 5 tersangka namun ada satu orang berinisial DH warga Gemolong Srageng yang ditetapkan sebagai tersangka utama yang membawa anjing secara ilegal di Semarang.

Kabar penetapan tersangka pembawa anjing ilegal di Semarang ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: Mbak Ita Minta Dinas Gencar Sosialisasikan Larangan Konsumsi Daging Anjing di Semarang

"Jadi dalam kasus penyiksaan anjing ini sudah kami tetapkan penyidik 5 tersangka, dengan tersangka utama inisial BH dan 4 lainnya driver lainnya yang ikut serta membantu. BH itu pemesan warga Gemolong Sragen yang keterangan sementaranya sudah beberapa kali melakukan pengiriman," ujarnya.

Lebih lanjut Irwan mengungkapkan pengiriman yang dilakukan oleh tersangka DH itu misalnya pada bulan Desember saja sudah dua kali termasuk pada 23 Desember 2023 lalu.

"Sejak awal sudah komunikasi dengan teman-teman komunitas ini, memang tersangka ini keluar tol di Kalikangkung dicegat nggak ada karena macet. Kayaknya dia keluar lewat Brebes. Kemudian yang viral itu juga mereka," ucapnya.

Kemudian dari keterangan yang didapat sementara ini anjing didapat dari Subang. Oleh karena itu penyidik harus melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi.

Baca Juga: Ada yang Kritis dan Meninggal, Ratusan Anjing yang Dibawa Pakai Truk Dirawat di Polrestabes Semarang

Lalu dalam penangkapan kemarin, tersangka mengkonfirmasi terkait adanya surat keterangan jalan dari Polsek dan UPTD.

"Konfirmasi sementara tapi tidak teregister jadi kemungkinan palsu. Maka untuk memastikan itu penyidikan akan ke Subang termasuk dari mana dia memperoleh anjing-anjing tersebut bagaimana caranya,"paparnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Terduga tersangka mungkin akan dijerat Undang-undang 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dalam pasal 89 dilarang membawa atau memindahkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dengan ancaman 5 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Melintas di Tol Kalikangkung, Polisi Ringkus Truk Pembawa Anjing Ilegal di Semarang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X