KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Dinilai kurang lengkap, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 17 partai politik di Kendal dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal. Berkas LADK ini dikembalikan untuk diperbaiki.
Dihubungi Kamis 11 Januari 2024, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kendal Puthut Amy Luhur mengatakan, ada beberapa berkas LADK yang diserahkan parpol ke KPU Kendal. Namun, beberapa berkas dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.
"Tidak semua berkas dikembalikan. Yang diserahkan kembali berkas LADK parpol yang belum lengkap. Seperti belum menyertakan rekening koran hingga penunjukkan petugas penghubung," ujarnya.
Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Bali Gelorakan Gerakan Pilpres Sekali Putaran demi Kebhinekaan dan Persatuan
Ditambahkan, 17 parpol di Kabupaten Kendal sudah menyerahkan berkas LADK pada Minggu lalu, kemudian, KPU memberikan batas waktu perbaikan hingga tanggal 12 Januari 2024.
Pihaknya juga mendorong agar parpol peserta pemilu bisa segera mengirim LADK perbaikan. Tentunya sebelum waktu yang ditentukan.
"Tapi bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga jadwal yang ditetapkan bakal dicoret dari daftar peserta Pemilu," lanjutnya.
Sementara Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan, perbaikan berkas LADK parpol hanya sebatas administratif. Namun, jika tidak diperbaiki sesuai jadwal yang ditetapkan, maka akan menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) saat audit dana kampanye Pemilu 2024.
"Kami belum audit dana. Karena ini masih perbaikan berkas LADK," ujarnya.