KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Setelah dinilai tidak tegas, Bawaslu Kabupaten Kendal akhirnya mencopot baliho yang melanggar aturan pemasangan kampanye di Jalan Sukarno Hatta, Kendal.
Penggunaan mobil crane dan kerja sama tim gabungan Bawaslu Kendal menjadi langkah penertiban dalam rangka menjaga ketaatan terhadap aturan.
Pencopotan ini dilakukan setelah partai politik (Parpol) dan tim sukses Capres tidak menghiraukan teguran yang telah diberikan oleh Bawaslu Kendal. Baliho-baliho ukuran besar, termasuk salah satunya milik pasangan Prabowo Gibran, dipaksa diturunkan karena melanggar ketentuan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye).
Salah satu titik penertiban adalah baliho pasangan Prabowo Gibran di Jalan Sukarno Hatta, Kendal, Jawa Tengah.
“Baliho ini ditarik paksa karena terletak di zona larangan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal. Bawaslu Kendal menyatakan bahwa tindakan penurunan paksa dilakukan setelah teguran tidak diindahkan.”ungkap Komisioner Bawaslu, Muhammad Athoillah Rabu 17 Januari 2024.
Sedikitnya ada 5 baliho ukuran besar yang telah ditertibkan di sekitar kawasan alun-alun Jalan Sukarno Hatta, Kendal.
Bawaslu Kendal berkomitmen untuk terus melakukan penertiban APK yang melanggar aturan, berkoordinasi dengan KPU Kendal demi menjaga integritas proses demokrasi di daerah tersebut.