SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Bawaslu Jateng merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2024 di 22 TPS yang tersebar di 13 kabupaten/kota.
Pasalnya, dari penelusuran Bawaslu Jateng, 22 TPS itu menjalankan pemungutan suara dengan tidak profesional.
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Jateng, Sosiawan, di kantornya, Jumat 16 Februari 2024.
"Ada dugaan pelanggaran maupun ketidakprofesionalan KPPS saat pemungutan suara 14 Februari lalu," kata Sosiawan.
Adapun 13 daerah yang akan digelar pemungutan suara ulang tersebut antara lain Kabupaten Boyolali sebanyak 3 TPS, Jepara 1 TPS, Kebumen 1 TPS, Magelang 1 TPS, Purbalingga 1 TPS, Pemalang 4 TPS, Purworejo 1 TPS, Rembang 1 TPS, Sragen 1 TPS, Sukoharjo 1 TPS, Twgal 1 TPS, Wonosobo 2 TPS, serta Kota Tegal 1 TPS.
Sosiawan menambahkan terdapat beberapa jenis pelanggaran maupun ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu 2024 saat pencoblosan lalu.
Misalnya adanya pemilih dari luar kota yang memaksakan diri untuk mencoblos dan diizinkan.
"Padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan," katanya.
Tidak hanya itu, terdapat pemilih yang diizinkan memberikan suara meski hanya dengan menunjukkan KTP.
Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang diusulkan digelar pada Minggu, 18 Februari 2024.
Ia menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada hari Minggu tersebut agar partisipasi pemilihnya bisa maksimal.