- Kabupaten Purworejo 1 TPS
- Kabupaten Boyolali 4 TPS
- Kabupaten Kebumen 1 TPS
- Kabupaten Jepara 1 TPS
- Kabupaten Pemalang 4 TPS
- Kabupaten Magelang 4 TPS
- Kabupaten Rembang 4 TPS
- Kota Tegal 1 TPS
- Kabupaten Tegal 1 TPS
- Kabupaten Purbalingga 1 TPS
- Kabupaten Wonosobo 2 TPS
- Kabupaten Sragen 1 TPS
- Kab Sukoharjo 1 TPS
Baca Juga: Dinilai Semrawut, Bawaslu Jateng Usulkan 22 TPS Pemungutan Suara Ulang di 13 Kabupaten/Kota
Sementara itu terkait PSS, Bupati Demak, Eisti'anah mengatakan sesuai peraturan, Pemilu 2024 susulan akan digelar 10 hari setelah Pemilu pada 14 Februari 2024. Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan KPU untuk melaksanakan Pemilu susulan.
"Insyaallah sesuai dengan peraturan yang 10 desa itu Pemilu susulan, dan dari KPU kemarin kami koordinasi, sehingga nanti masih tergenang kita alihkan ke TPS yang aman," kata Eisti'anah usai rapat koordinasi dengan Pemkab Kudus di pendopo Kabupaten Kudus, Jumat 16 Februari 2024.
"10 hari setelah 14 Februari 2024, peraturan 24 Februari 2024. KPU Demak sudah ke Provinsi, mengikuti Pemilu susulan 10 hari setelah hari Pemilu 2024," imbuhnya.