Menurut dia, tahapan rekapitulasi memang lebih panjang karena prosesnya harus secara manual dengan menghitung surat suara satu per satu dan disaksikan oleh semua orang.
"KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan merekap, seluruh saksi akan melihat. Saksi boleh menyampaikan keberatan, misalnya ada yang salah tulis dan sebagainya," katanya.
Setelah itu, kata dia, ada proses memfoto untuk melengkapi alat bantu sistem informasi rekapitulasi yang membuat waktunya menjadi cukup panjang.
"Makanya, sebisa mungkin semua administrasi penyelenggaraan selesai di tingkat TPS, sehingga dalam proses administrasi di kelurahan dan kecamatan akan jauh lebih mudah," katanya.