Driver Taksi Online di Jateng Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Sempat Adu Mulut saat Audiensi

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 18:27 WIB
Aksi massa driver taksi online di depan kantor Gubernur Jateng.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Aksi massa driver taksi online di depan kantor Gubernur Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Driver taksi online yang berasal berbagai daerah di Jateng menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 28 Februari 2024.

Unjuk rasa driver taksi online itu dilakukan dengan membentangkan spanduk dan poster tuntutan.

Mereka meminta SK Gubernur Jateng 974.5/36 tahun 2023 terkait tarif bisa dilaksanakan. Arus lalulintas dilakukan contraflow untuk lajur Timur.

Dari pantauan di lokasi, ada berbagai poster yang ditampilkan seperti "ongkosmu 9 ewu, marake geger karo wong omah" (Ongkosmu 9 ribu, bikin ribut sama orang rumah).

Baca Juga: Wujudkan Sapta Pesona, Dua Objek Wisata di Batang Canangkan Destinasi Wisata Bersih Narkoba

"Beras 1 kilo 21 ewu, mosok tarifmu 4 kilo 9 ewu, pikirkan!" (Beras 1 kilo 21 ribu, masa tarif 4 kilo 9 ribu).

"Paket nyanyi 700 ewu mosok tarifmu 9 ewu" (Paket menyanyi 700 ribu masa tarifnya 9 ribu).

Satria Bayu, Koordinator Lapangan aksi driver online menyampaikan dalam SK tersebut tarif minimal kilometer pertama yaitu Rp 12.600.

Tidak hanya itu tarif batas atas yaitu Rp 6.500 per kilometer dan tarif batas bawah yaitu Rp 3.900 per kilometer.

Baca Juga: Mitra Taksi Online Maxim Berharap Ada Fitur Keamanan Untuk Mitranya

"Sampai sekarang belum ada yang menjalankan itu dari aplikator manapun. Ada tiga aplikator di Semarang," kata Satria di Jalan Pahlawan Semarang.

Lebih lanjut Satria menjelaskan dalam SK tersebut, batas waktu tiga aplikator untuk melaksanakan SK yaitu hari ini, 28 Februari 2024.

Maka unjuk rasa dilakukan karena hingga siang ini belum ada yang melaksanakan.

Baca Juga: Masih Ada Salah Input Data Direkap, KPU Kendal Segera Perbaiki

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X