KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Negeri Kendal siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Kendal terkait hukum perdata dan tata usaha. Kerjasama yang ditandai dengan penandatanganan MoU kembali dilakukan Pemkab Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kendal.
Penandataganan MoU dilakukan oleh Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Erni Veronica Maramba yang disaksikan oleh Sekda Kendal, Sugiono beserta para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan seluruh pejabat dan staf Kejaksaan Negeri Kendal, di Gedung Abdi Praja Jumat 8 Maret 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erni Veronica Maramba menyampaikan bahwa MoU ini dilaksanakan setiap tahun sekali dalam hal pendampingan hukum terkait dengan perdata dan tata usaha. "Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab Kendal terutama kepada Bupati Kendal yang kembali setiap tahunnya melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kendal dalam hal pendampingan hukum terkait perdata dan tata usaha," ujar Erni.
Baca Juga: Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Berisi 12 ABK Tenggelam di Muara Sungai Bodri Kendal
Dikatakan, MoU ini tidak hanya sekedarnya saja namun ada dasar hukumnya, yaitu undang-undang Kejaksaan yang terbaru nomor 11 tahun 2021 yang ditegaskan dalam pasal 30, garis besarnya bahwa Kejaksaan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
"Selanjutnya, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum mulai dari Presiden, kemudian lembaga instansi lainnya. Namun dalam hal ini Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang tata usaha negara," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto menyampaikan, bahwa MoU ini setiap tahunnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, karena masa berlaku sudah habis, sehingga pada hari ini kembali dilakukan perpanjangan.
"MoU ini sebagai payung hukum, pendampingan bagi para Organisasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan strategis yang sudah dilakukan, seperti pembangunan Perpustakaan Daerah, Ruang Terbuka Hijau, dan Pasar Weleri, yang mana semua didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kendal mulai dari proses awal hingga akhir, sehingga bisa sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang ditetapkan," ungkap Bupati Dico.
Baca Juga: Ambil Air Suci di Marina Jelang Nyepi, Umat Hindu Semarang Gelar Upacara Melasti
Ia juga menyampaikan, nantinya MoU ini nantinya akan diperluas, tidak hanya untuk pemerintah daerah namun juga kepada pemerintah desa dalam proses penyelesaian sertifikasi aset-aset yang dimiliki desa.