KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 tahun 2023 tentang pengadaan barang dan jasa dan transaksi non tunai untuk pemerintah desa, diperlukan bimbingan teknis kepada pelaku di tingkat desa. Pasalnya banyak yang belum memahami peraturan tersebut, sehingga perlu bimbingan kepada masyarakat terutama pemerintah desa.
Langkah ini diambil untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Selain itu, transaksi non tunai diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan dana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Pendampingan ini untuk membantu membuka akun penjual bagi UMKM atau pelaku usaha sehingga penerapan peraturan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.
Sekretaris Kecamatan Sukorejo, Suardi menjelaskan tujuan menghadirkan MBiz Market di kecamatan adalah untuk memudahkan pelaku UMKM dan pelaku usaha dalam membuka akun tanpa kesulitan.
Baca Juga: 2.847 Pelanggar Ditilang selama Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Tidak Pakai Helm
“Jadi pelaku UMKM dan pelaku usaha tinggal datang kesini dan pembuatan akun akan dibantu petugas dari Mbizz Market," jelasnya Kamis 21 Maret 2024.
Sementara itu, Koordinator MBiz Market, Adi, mengungkapkan platform ini akan membuat transaksi lebih terbuka dan transparan. Selain itu memudahkan pelaku usaha dan UMKM untuk mengakses kebutuhan barang dan jasa dari pemerintah.
“MBizz Market merupakan marketplace yang mirip dengan marketplace pada umumnya, namun khusus diperuntukkan bagi rekanan atau penyedia barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dari tingkat desa hingga pusat,” katanya.
Salah satu pelaku usaha, pemilik Ruas Digital, Asrofi menyambut baik kehadiran MBizz Market dan berharap platform ini dapat membantu Ruas Digital lebih dikenal masyarakat. “Ya senang juga jadi nanti bisa lebih dikenal serta membantu kami dalam memenuhi kebutuhan pencatatan akuntansi toko dan pencatatan penjualan,” ungkap Asrofi.
Baca Juga: Ramadan di SLBN Batang: Inspirasi dari Anak-Anak Berkebutuhan Khusus
Penerapan transaksi non tunai di pemerintahan desa diharapkan dapat membawa banyak manfaat. Seperti meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan desa, serta membuka peluang bagi UMKM untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.