Cegah Penumpukan Arus Balik, Pemerintah Izinkan ASN untuk WFH dari 16-17 April 2024

photo author
- Sabtu, 13 April 2024 | 18:55 WIB
Pemerintah saat memberikan keterangan mengenai pemberian WFH bagi ASN tertentu di GT Kalikangkung Semarang agar arus balik tidak terjadi penumpukan.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Pemerintah saat memberikan keterangan mengenai pemberian WFH bagi ASN tertentu di GT Kalikangkung Semarang agar arus balik tidak terjadi penumpukan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah mengizinkan Work From Home (WFH) bagi ASN tertentu pada tanggal 16-17 April 2024 untuk mencegah penumpukan arus balik.

Kebijakan itu disanpaikan langsung oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Gerbang Tol Kalikangkung untuk mengawali One Way Arus Balik, Sabtu 13 April 2024.

Muhadjir mengatakan bagi ASN yang WFH bisa tidak buru-buru ikut arus balik. Ia menjelaskan WFH bisa dimanfaatkan, namun setelah itu tidak boleh membolos.

Baca Juga: One Way Arus Balik di Jateng Resmi Dibuka, Mulai dari Gerbang Tol Kalilangkung

"Jadi WFH nanti diberlakukan dua hari, Selasa dan Rabu. Itu untuk ASN. Kalau punya anak sekolah, ikuti anak sekolah. Harus pasti Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos. Hanya diberi kesempatan WFH dua hari. Silakan ASN bisa menunda tidak usah ikut sama yang non-ASN, jadi bisa berangkat Rabu dan Kamis. Yang punya anak sekolah, ikuti anaknya," paparnya.

Di sisi lain, Menhub, Budi Karya Sumadi menjelaskan jika dia sudah mendapatkan kepastian soal WFH ASN itu dari Menpan RB.

Oleh karena itu ASN, yang bisa WFH bisa kembali memperhatikan waktu yang tepat.

"Baru saja saya menerima WA dari Menpan RB bahwa WFH dua hari disetujui. Oleh karenanya, bisa balik dengan tenang. Masih ada waktu. Tapi lihat waktu-waktu yang tetap untuk melaksanakan kegiatan balik," jelas Budi.

Baca Juga: Minta Keterangan Penumpang Selamat, KNKT Investigasi Laka Bus Rosalia Indah

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu.

Misalnya ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Selain itu WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.

Baca Juga: Pantai Ngebum Kaliwungu Dipadati Wisatawan, Jasa Sewa Tikar dan Ban Bekas Ketiban Berkah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X