Baca Juga: Makna Lain Lebaran Ketupat di Semarang, Persembahan untuk Orang Meninggal Terutama Arwah Anak-Anak
"Kami sedang mempelajari kasus tersebut. Sesuai dengan peraturan rektor no. 13/2022 tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPPKS) di lingkungan Universitas Diponegoro, maka korban dapat mengadukan atau melaporkan kejadian yang mereka alami ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro untuk penanganan lebih lanjut," kata Budi lewat pesan singkat, Rabu 17 April 2024.
Budi menambahkan jika pihaknya sudah memerintahkan Pembina UKM Basket untuk melakukan penyelidikan.
"Sejauh ini kami belum menerima aduan dari korban. Walaupun demikian, kami sudah memerintahkan Pembina UKM Basket untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Nanti Satgas PPPKS akan menindaklanjuti hasilnya," imbuhnya.
Baca Juga: Passing Grade UTBK SNBT Undip 2024, Cek Semua Prodi S1 untuk Syarat Lolos
Sementara dari Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan jika belum ada laporan terkakit utas viral tersebut.
"Untuk kejadian yang di Undip, hingga saat ini belum ada laporan atau pengaduan di Kepolisian," kata Aris.