Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan pelaku yang ditangkap pertama yaitu Rovi pada 19 April 2024.
Dari Rovi ditangkap Dwi di Sukabumi dengan berkoordinasi bersama Jatanras Polda Jateng. Lalu kemudian ternyata terungkap tersangka lain yaitu Gilang.
"Pelaku D ditangkap di Sukabumi. Dari pelaku D ternyata diketahui ada pelaku lain, kita lakukan penangkapan," tegas Sigit.
Barang bukti yang diamankan yaitu motor, tas slempang milik pelaku, jaket, batu, sabuk, jilbab, dan uang Rp 100 ribu.
Batu yang cukup besar juga menjadi barang bukti karena sempat dihantamkan ke korban.
Pasal yang dijeratkan kepada pelaku yaitu pasal 340 KUHP, atau pasal 339 KUHP, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tambahnya.
Sementara dari pelaku Dwi Prasetyo mengakui jika dia mengincar harta korban yang baru saja memperoleh THR sekitar Rp 5 juta. Aksi mereka dilakukan pada 8 April 2024 lalu.
"Saya awalnya diminta tolong (korban) anterin minta makan. Saya ajak Rovi, terus Rovi ajak Gilang," ujar pelaku utama Dwi Prasetyo.
Baca Juga: Sempat Viral, Begini Konsidi Rumah Mewah Markas Perjudian di Telaga Bodas Semarang
Dwi menambahkan motif menguasai harta korban karena memiliki masalah keuangan.
"Saya punya hutang banyak," tambahnya.