Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pedagang Bakso di Semarang Diamankan Polisi

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 19:54 WIB
Ade Ari Setyanto, menyetubuhi anak di bawah umur di Semarang. Kini pedagang bakso itu diamankan polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ade Ari Setyanto, menyetubuhi anak di bawah umur di Semarang. Kini pedagang bakso itu diamankan polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kasus persetubuhan kepada anak dibawah umur terjadi di Kota Semarang dan pelakunya adalah pedagang warung bakso.

Dalam kasus ini, korban berinisial SM, 15, warga Kecamatan Ngaliyan, yang masih pelajar SMP. Dia disetubuhi empat kali, mulai di hotel dan rumah saudara tersangka. 

Sementara untuk pelaku dalam kasus persetubuhan ini adalah pria berusia 21 tahun bernama Ade Ari Setyanto, warga Kecamatan Tembalang, yang bekerja sebagai karyawan pedagang bakso

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri Yulianto menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban dijemput tersangka disekitaran rumahnya, di Kecamatan Ngaliyan. 

Baca Juga: Pegawai Klinik Kecantikan di Kelud Semarang Dituduh Mencuri Kalung Emas Milik Pasien, Diminta Ganti Rugi atau Denda

Setelah itu, korban diajak tersangka ke hotel, di wilayah Kecamatan Candisari, Sabtu 20 April 2024 sekitar pukul 22.30. 

"Pada awalnya pelaku mengajak korban melalui WhatsApp untuk bertemu. Setelah dijemput lalu korban di paksa menuju kamar hotel yang sudah di pesan tersangka. Didalam kamar hotel tersebut, korban di setubuhi tersangka," ungkapnya, Selasa 30 April 2024.

Kemudian setelah disetubuhi korban tidak diantar pulang ke rumahnya, melainkan diajak ke tempat saudara tersangka yang berlokasi di Jalan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang. 

Korban diajak menginap atau bermalam tidur di tempat tersebut dan disetubuhi lagi oleh tersangka, pada Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pada saat kondisi rumah saudara tersangka sepi, korban kembali di setubuhi oleh tersangka. Korban divisum mengalami luka robek. Kesimpulan cara memasukkannya dipaksa," paparnya.

Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah Pekalongan: Ketegangan Meningkat dengan Absennya Saksi Ahli

Pihak orang tua korban yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya, oleh pihak keluarga bersama anggota Polrestabes Semarang, Senin 22 April 2024.

Setelah itu pelaku digelandang ke Mapolrestabes Semarang, dan dilakukan pemeriksa oleh penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Semarang. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Audrian Firhannusa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X