“Dalam beberapa tahun itu lokasinya berbeda-beda tapi disekitaran lokasi. Terutama kosan, lanjutnya.
Ratusan CD itu saat disimpan di kosnya dalam kondisi ditumpuk dan tidak pernah dicuci. Setelah dipakai untuk memuaskan hasratnya, barang bukti itu hanya disimpan di kamarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara.
“Kita upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Tapi kita kenakan wajib lapor,” imbuhnya.