SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Seorang pria bernama Tri Mulyo (27) warga Tembalang diamankan polisi karena melakukan KDRT kepada istrinya di Genuk Semarang yang bernama Septiana Nurjanah (28).
Tri menganiaya istrinya di Genuk Semarang tepatnya di Jalan Bugen RT 4, pada 16 April 2024. Namun kasus ini baru ketahuan pada 16 Mei 2024.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto menuturkan jika pihaknya mengetahui kasus KDRT di Genuk Semarang ini dari Laporan Aplikasi Libas yang dilakukan oleh rekan korban.
Rekan korban melaporkan bahwa Septiana sudah di Rumah Sakit Bhayangkara sejak tiga hari yang lalu.
Baca Juga: Mobil Tertemper Kereta di Rel Puri Anjasmoro Semarang, Tidak Ada Korban Jiwa
"Meski demikian dia sudah mengalami KDRT sejak sebulan," ungkapnya dalam rilis kasus Jumat 17 Mei 2024.
Secara detail Agus menjelaskan, kejadian awal terjadi pada 16 April 2024.
Saat itu, Tri melihat sebuah chat di HP istrinya yang membuatnya cemburu. Chat itu kurang lebih bertuliskan, "sayang".
Setelah itu tersangka naik pitam dan melakukan pemukulan beberapa kali termasuk menggunakan hanger.
Baca Juga: Perbandingan Harga Kecepatan Kuota Internet Starlink Dibanding Indihome Biznet XL Satu Indosat HiFi
"Tersangka memukul di rahang kanang korban beberapa kali saat posisi tidur. Dia dengan berdiri lalu menginjak korban, lalu dipukul beberapa kali dan pemukulan mengenai punggung," ujarnya
Setelah dianiaya, korban diancam untuk tidak lapor ke polisi atau orang. Korban pun menderita rahang patah selama sebulan.
Dikarenakan situasi di Genuk tidak nyaman kemudian korban pindah ke Menur Mranggen.
Selama sebulan saat di Menur itu dia mengalami patah rahang. Namun tidak berani melapor karena diancam oleh suaminya.