Cemburu Buta, Suami di Genuk Semarang Pukuli Istri sampai Alami Rahang Patah selama Sebulan

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 17:16 WIB
Tri Mulyo, seorang suami di Genuk Semarang yang tega menganiaya istrinya karena cemburu sampai mengalami rahang patah.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Tri Mulyo, seorang suami di Genuk Semarang yang tega menganiaya istrinya karena cemburu sampai mengalami rahang patah. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: Cara Mengintip Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus

"Selama sebulan patah rahang tidak berani melaporkan. Diancam terus menerus. Untuk makan hanya bisa buka mulut kecil. Sehingga pada 16 kemarin, mertua dari korban mengantar ke RS Bhayangkara," katanya.

Dia di rumah sakit diantar oleh mertuanya. Saat di rumah sakit korban lalu melakukan operasi penyambungan rahang dengan pen.

"Tersangka tidak ikut dengan alasan menjaga anaknya yang berjumlah 3," ujarnya.

Terakhir Agus menambahkan, pelaku melakukan penganiayaan tidak hanya saat cemburu saja tetapi juga ada permasalahan ekonomi.

"Tersangka melakukan KDRT tidak hanya saat ini saja," tambahnya.

Baca Juga: 400 Pelajar se-Jateng Berlaga di Kejurwil Tapak Suci UMKABA Cup 2024

Akibat perilaku Tri Mulyo, dia terancam akan terkena pasal 44 Ayat 2 tentang Penghapusan KDRT.

"Ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 45 juta," pungkasnya.

Sementara dari pengakuan Tri Mulyono menuturkan jika istrinya saat ditanya menganai chat "sayang" itu jawabnya agak lama.

"Mungkin takut saya paksa saya kasih tegasan dengan pemukulan baru dia mengakui. Memang dari salah satu aplikasi Tiktok, ada kata-kata mau cerai. Terus ada kata-kata lagu dia suka sama bujangan," ungkapnya.

Baca Juga: FEB SCU Semarang Bersama San Carlos University Filipina Gelar Seminar Ekonomi Berkelanjutan

Tri mengungkapkan jika dia bekerja secara serabutan, kadang kuli bangunan, kadang juga sopir.

"Saya sudah menikah selama 6 sampai 7 tahun. Anak paling besar 7 tahun," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X