Bikin Resah Masyarakat, 2 Begal di Semarang Diamankan Polisi, Sehari Beraksi 5 Kali

photo author
- Senin, 20 Mei 2024 | 17:44 WIB
Dua begal di Semarang Nursan dan Ardian diamankan polisi usai beraksi di 5 lokasi.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dua begal di Semarang Nursan dan Ardian diamankan polisi usai beraksi di 5 lokasi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: 712 Jemaah Haji Batang Berangkat, Satu Orang Gagal karena Kesehatan

Sampai sekarang, pelaku masih mendekam diruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 465 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," ungkapnya.

Dari tersangka Ardian, mengakui jika pembegalan tersebut adalah idenya. Kemudian bersama Nursan telah melakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu semalam dengan sasaran semuanya orang perempuan.

"Pertama di Kaligawe, kedua di Sendangmulyo, dua kali itu. Kemudian di Ngaliyan, sama Penggaron. Melakukan sore sama malam hari, saya yang Joki. Sasaran orang perempuan, yang bawa tas slempang, terus disendal (ditarik paksa). Hasilnya dibagi rata, sama dia (Nursan)," katanya.

Baca Juga: Selewengkan Dana Desa, Kades Gebang Diganjar 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Dalam keseharian Ardian mengaku bekerja ditempat alat bangunan berupa Lift Cor. Dari pekerjaannya itulah banyak hapal jalanan wilayah Semarang. Alasan nekat melakukan hal tersebut, berdalih untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya juga, pria ini juga resah lantaran dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan dengan perempuan pujaan hatinya, rencana pada tanggal 9 Juni 2024.

"Iya, bulan depan. Sudah nyebar undangan," bebernya.

Sedangkan dari Nursan juga mengaku perbuatannya tersebut. Disisi lain, pria ini juga pernah tersandung kasus pidana alias residivis kasus pengeroyokan di Kabupaten Demak.

Baca Juga: Kesiapan Haji 2024, Dinkes Batang Siagakan Ambulans dan Personel Medis untuk JCH

"Pernah dipidana di Demak, divonis 8 bulan (penjara), kasus penganiayaan, (pasal) 170 sama 351," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X