SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng melalui Ditreskrimum mampu mengungkap kasus penadahan motor jaringan internasional.
Dalam kasus yang diungkap Polda Jateng ini, penadahan motor jaringan internasional ini melibatkan negara Vietnam dan Indonesia dengan tersangka dari Demak.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyampaikan, adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.
"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Speedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi dalam rilis kasus, Selasa 21 Mei 2024.
Baca Juga: Pria yang Ditemukan Terikat di Banjardowo Semarang Sudah Sadar, tapi Masih Lupa-lupa Ingat
Lebih lanjut Ahmad Luthfi menerangkan dari pengungkapan tersebut, diamankan dua tersangka yaitu Sumantri (38) warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan Ashari (39) warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit SPM (Sepeda motor)
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan.
"Acaman pidana 7 tahun," tambahnya.
Terakhir Kapolda Jateng mengimbau kepada Dealer atau Finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya
"Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," pungkasnya.
Kemudian dari Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Ronald Simamora menambahkan jika kasus ini terungkap setelah adanya laporan pengiriman motor dari Semarang ke Surabaya melalui Stasiun Tawang.
"Jadi pada tanggal 7 Mei 2024. Tim kami dari Jatanras khususnya unit Ranmor menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman sepeda motor kw Surabaya tanpa dilengkapi dokumen. Kemudian tim melakukan penyelidikan di dapat kendaraan yang dikirim dari Stasiun Tawang ke Pasar Turi," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Tersangka Mayat Terapung di Sungai Gunungpati Semarang, Sebelumnya Saling Unjuk Sajam
Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan atas nama Ashari.