SK PPPK untuk Ajukan Hutang Bank, Ini Nasihat Pj Bupati Batang untuk ASN Baru

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 12:46 WIB
Penerimaan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh Pj Bupati Batang  Lani Dwi Rejeki.  (Muslihun/Kontributor Batang)
Penerimaan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki. (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Sebanyak 1517 orang berdiri dengan penuh harap menanti serah terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, dengan penuh semangat menyerahkan SK tersebut secara simbolis, menandai awal baru bagi para penerima dan Pemerintah Kabupaten Batang.

Namun, di balik kegembiraan ini, tersembunyi kenyataan pahit yang harus dihadapi. Banyak dari SK yang diserahkan telah terikat dengan tanggung jawab finansial kepada bank-bank daerah.

Baca Juga: 7 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda, Pj Bupati Batang Siapkan Tanggapan untuk Paripurna DPRD Mendatang

Ini menjadi perhatian serius, mengingat beban hutang dapat mengganggu kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru diangkat.

Dalam kegiatan tersebut Lani Dwi Rejeki pun memberikan nasihat bijak kepada para PPPK maupun ASN baru.

“Mengambil kredit itu harus bijaksana. Hitunglah gaji Anda, bandingkan dengan jumlah hutang dan pastikan ada sisa yang cukup. Sebagian dari gaji Anda harus dialokasikan untuk angsuran, sementara sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Lani.

Lani menegaskan bahwa urusan finansial adalah tanggung jawab pribadi setiap ASN.

Baca Juga: 712 Jemaah Haji Batang Berangkat, Satu Orang Gagal karena Kesehatan

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Batang tidak mengarahkan ASN untuk berhutang pada bank tertentu,” tegasnya, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pegawainya.

Lebih lanjut, Lani mengungkapkan, selaian baru menerima SK ASN maupun PPPK, mereka juga baru terima gaji yang masuk ke rekening kas daerah melalui Bank Jateng.

"Sehingga Bank Jateng memfasilitasi dan membukakan rekening baru bagi anggota ASN," tukasnya

Di antara penerima SK, ada cerita-cerita yang menginspirasi. Seorang penerima SK PPPK, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, berbagi rencananya untuk memanfaatkan SK sebagai agunan kredit.

Baca Juga: Ini Sosok Calon Bupati Batang, Partai Golkar Usung Pengusaha dan Pengacara Asal Demak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X