Semarang Kota Besar Tapi Ada 5 Kecamatan Tidak Memiliki SMA Negeri, Candisari Salah Satunya

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 09:57 WIB
Adaa lima kecamatan di Kota Semarang yang tidak memiliki SMA Negeri.  (facebook)
Adaa lima kecamatan di Kota Semarang yang tidak memiliki SMA Negeri. (facebook)

AYOSEMARANG.COM -- Menjadi salah satu kota besar yang ada di Indonesia, ternyata ada lima kecamatan di Kota Semarang yang tidak mempunyai SMA Negeri.

Diketahui, kota berjuluk Kota Lunpia ini memili 16 kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah semarang atas dan bawah.

Kecamatan tersebut meliputi yakni Banyumanik, Candisari, Gajahmungkur, Gayamsari, Genuk, Gunungpati, Mijen, Ngaliyan, Pedurungan, Semarang Barat, Semarang Selatan, Semarang Tengah, Semarang Timur, Semarang Utara, Tembalang, dan Tugu.

Baca Juga: Syarat Dokumen Jalur Zonasi di PPDB Jateng 2024 SMA SMK, Segini Batas Umur Calon Siswa

Sementara total SMA Negeri yang ada Kota Semarang sebanyak 16 sekolah.

Nah, dengan mengetahui hal tersebut dapat membantu memilih sekolah yang dituju sesuai dengan jalur zonasi di PPDB Jateng 2024 jenjang SMA.

Sebagai informasi, penerimaan siswa baru jenjang SMA akan dibuka mulai 11 Juni mendatang.

Oleh karena itu, siswa harus segera menentukan sekolah mana yang akan dipilih yang sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya.

Baca Juga: Jadwal PPDB SMP 2024 Kota Semarang Lengkap Syarat dan Alur Pendaftaran

Lantas kecamatan mana saja di Kota Semarang yang tidak ada SMP Negeri?

Berdasarkan data yang tercantum pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang tahun 2024, rerdapat lima kecamatan yang tidak memiliki sekolah menengah atas negeri.

Yakni Gajahmungkur, Candisari, Gayamsari, Semarang Timur, dan Kecamatan Tugu.

Siswa yang berdomisili di lima kecamatan tersebut harus mendaftar sekolah negeri di luar kecamatan tersebut.

Inilah pembagian zonasi SMA Negeri di Kota Semarang yang bisa jadi acuan pendaftaran PPDB Jateng 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X