Polisi Tangkap Kawanan Remaja Tawuran di Puri Anjasmoro Semarang, Bermula dari Saling Tantang di Sosmed

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 17:32 WIB
Para remaja yang tawuran di Puri Anjasmoro Semarang sampai ada yang meninggal dunia. Tawuran ini bermula dari saling ejek di sosmed.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Para remaja yang tawuran di Puri Anjasmoro Semarang sampai ada yang meninggal dunia. Tawuran ini bermula dari saling ejek di sosmed. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Remaja-remaja atau gangster yang tawuran di Puri Anjasmoro Semarang sebelah Stikes Tlogorejo, sampai menyebabkan korban meninggal dunia pada Sabtu 15 Juni 2024 pukul 03.00 WIB akhirnya diamankan polisi.

Dalam kawanan remaja yang tawuran di Puri Anjasmoro Semarang tersebut, polisi mengamankan satu tersangka yang jadi penyebab korban meninggal dunia.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena dalam rilis, Rabu 19 Juni 2024 mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Rifan Rahmadi warga Kelud Selatan VIII RT 8 RW 5, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang.

Pria berusia 18 tahun itu diamankan saat nongkrong di dekat rumahnya pada Minggu 16 Juni 2024 pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Libur Idul Adha, Konsumsi BBM, LPG dan Avtur Meningkat Signifikan

Andika juga menambagkan selain menangkap pelaku utama, kepolisian juga mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam aksi tawuran itu. Namun saat itu ketujuh pemuda itu masih menjadi saksi.

Oleh karena itu, pihaknya masih akan melakukan penindakan atau proses hukum apabila ada bukti yang cukup dari ketujuh saksi itu dalam tawuran berujung maut.

Untuk saat ini, polisi masih menetapkan satu tersangka karena penyebab meninggalnya korban bernama Rafly Tangkas warga Kelurahan Tawangmas, Kecanatan Semarang Barat Kota Semarang karena dibacok oleh Rifan.

“Korban sendiri ketika di rumah sakit kita autopsi bahwa benar korban meninggal kehabisan darah dan terputus arteri dibagian bawah. Ketujuh rekan RR kita periksa sebagai saksi tapi kita lihat ada keterlibatan dengan rekan lain akan kita proses hukum juga,” ujarnya.

Baca Juga: Frustasi Judi Online, Warga Tanjung Emas Semarang Tewas Gantung Diri

Lebih lanjut, Andika menuturkan jika aksi tawuran antar kelompok ini dipicu karena saling tantang di media sosial.

Setelah sepakat, mereka kemudian menentukan tempat melakukan janji melakukan tawuran.

Berkaca dari kejadian ini, Andika menegaskan tak akan segan-segan hntuk menindak dan memproses hukum pelaku yang terlibat tawuran. Kepolisian juga terus melakukan patroli di setiap wilayah untuk mencegah aksi tawuran.

“Kejadian yang sekarang marak di semarang ada tawuran antar kelompok anak muda dimana mereka sudah janjian dengan kelompok lain untuk war atau tawuran. Untuk tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 3 pidana 15 tahun penjara,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X