Disdik Kota Jawab Tuduhan Miring Soal Anak Berprestasi yang Gagal dalam PPDB Kota Semarang: Sudah Sesuai Prosedur

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 16:24 WIB
Lucky Ananta, pelajar yang gagal dalam PPDB Kota Semarang karena nilai piagammnya dinilai diturunkan oleh Disdik. (Istimewa)
Lucky Ananta, pelajar yang gagal dalam PPDB Kota Semarang karena nilai piagammnya dinilai diturunkan oleh Disdik. (Istimewa)

Baca Juga: Sambangi Korban Gempa Batang, Pj Gubernur Jateng Sentil Pengembang Perumahan Tak Sesuai Standar Bangunan Tahan Gempa

Lebih lanjut, terkait komplain orang tua siswa terkait penurunan poin yang dilakukan di hari terakhir pendaftaran, Erwan berdalih jika hal tersebut masih sesuai prosedur.

Menurutnya, tim pengawas membutuhkan waktu yang tak sebentar dalam proses screening. Bahkan, kata dia, Disdik Kota Semarang juga berhak mengggugurkan piagam di masa analisis dan pemeringkatan yaitu Sabtu, 29 Juni 2024.

“Begitu ada ketidaksesuaian kami turunkan, jadi butuh waktu untuk menganalisis. Kami memberikan pengumuman di hari Jumat biar ngasih kesempatan orang tua untuk melakukan perubahan dan pindah pilihan,” katanya.

Sedangkan untuk pembagian nilai untuk piagam kejuaraan yang berjenjang dan tidak berjenjang sudah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Semarang.

Baca Juga: Jawaban Nasi Seksi, Buah Harajuku, Snack Melayang, dan Hati Kenyal dalam Teka-teki MPLS 2024

Seperti misalnya contoh salah satu kejuaraan berjenjang adalah Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA). Saat seorang siswa yang berhasil menjuarai ajang POPDA sampai tahap nasional maka siswa tersebut akan otomatis lolos ke sekolah tujuannya

“Yang siswa Mijen juara internasional paduan suara itu tidak berjenjang. Jadi kami masukkan ke kategori regional dengan nilai 2,5,” ucap Erwan.

Erwan lalu menyarankan agar orang tua dan sekolah untuk mengikuti kejuaraan secara selektif. Terutama yang memiliki rekomendasi dari badan penyelenggara induk organisasi

“Itu penting, karena adanya rekomendasi induk organisasi penyelenggara itu paling nggak sudah ada semacam legalitas,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X