Polda Jateng Tangkap Admin Penjual Video Asusila Anak, per Bulan Dapat Rp12 Juta

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 13:56 WIB
RS pelaku penjualan video cabul dari Kebumen. Sebulan RS bisa mendapatkan sampai Rp 12 juta. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
RS pelaku penjualan video cabul dari Kebumen. Sebulan RS bisa mendapatkan sampai Rp 12 juta. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Ditreskrimus Polda Jateng mengungkap kasus penyebaran video asusila anak di media sosial dengan menggunakan Facebook dan Telegram.

Pengungkapan kasus video asusila anak di Jawa Tengah ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa 23 Juli 2024.

Subagio mengungkapkan jika pihaknya sudah menangkap pelaku video asusila anak di Jawa Tengah itu yang merupakan laki-laki dengan inisial RS (32) asal Kebumen.

"RS menyebarkan asusila anak dengan cara mengiklankan lewat Facebook dengan nama, 'Pemersatu Bangsa'," ujarnya.

Baca Juga: Soal Perpangkatan, Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 20-22 Kurikulum Merdeka Lihat di Sini

Setelah mengiklankan lewat Facebook, bagi yang tertarik akan dimasukan ke Telegram. Untuk Telegram nama akunnya Indomie Seleraku.

Di Telegram nantinya pembeli akan dimasukan ke sebuah grup dengan dua opsi video asusila.

Untuk dewasa dihargai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk anak-anak dihargai dengan Rp 300 ribu.

Berdasarkan analisa dari tim penyidik, Subagio menyebut anak-anak yang berada dalam video itu rata-rata berusia 9 sampai 10 tahun.

Baca Juga: Sikat Teka-teki MPLS 2024: Arti Snack Orang Kaya, Nasi Betadine, Buah Ketakutan, dan 35 Jawaban Lainnya

"Dia tidak memproduksi tapi mengambil. Ada juga yang mengambil dari website porno," sambungnya.

Dalam menjalankan bisnis ini, pelaku sudah melakukannya sejak tahun 2023.

Kemudian konten video cabul anak-anak yang dijual adalah campuran, artinya ada yang dari luar negeri dan lokal.

"Per bulannya mendapat Rp 12 juta," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X