Baca Juga: Jual Video Asusila Anak, Warga Kebumen Diamankan Polisi: Korban Rata-Rata Usia 8 Sampai 10 Tahun
Atas aksi kejahatannya ini, Sulistyaningsih menyebut pelaku bakal disangkakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dan pasal 29 tentang Pornografi.
"Penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar," pungkasnya.