Keroyok Warga Sampai Pingsan di Stadion Citarum Semarang, 6 Orang Diamankan Polisi

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 17:28 WIB
6 orang diamankan polisi karena mengeroyok satu orang di Stadion Citarum Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
6 orang diamankan polisi karena mengeroyok satu orang di Stadion Citarum Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi akhirnya menetapkan 6 tersangka utama kasus pengeroyokan di depan Stadion Citarum, Bugangan, Semarang Timur pada Minggu 24 Juli 2024 dinihari, lalu.

Keenam tersangka pengeroyokan di Stadion Citarum Semarang itu merupakan warga Mlatibaru itu masing-masing bernama Febrian Hendri (21), Ariyanto (22), Ridho Bagas S (21), Deva Rafli (18), Tri Rahmat Hidayat (24) dan Nico Ardiansyah (23).

Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa awalnya korban bernama Sur Ngudi Utomo (39) warga Purwodinatan sedang mengobrol bersama temannya masalah pekerjaan di lokasi kejadian.

Setelah itu datang segerombolan orang sebanyak 10 orang menggunakan 4 Sepeda motor berbonceng 3 dan akan berkelahi dengan 3 orang yang berboncengan naik sepeda motor lainnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 15, Jelajah Kata: Menemukan Kata-Kata Baru

“Saat itu Korban bermaksud menegur dan membubarkan agar tidak berkelahi di Lokasi, tetapi para para pelaku tidak terima ditegur dan malah menyerang Korban dengan cara melempari batu, memukul, menendang dan menyabetkan gesper,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu 24 Juli 2024.

Kemudian akibat pengeroyokan itu korban sempat terjatuh lalu pingsan dan dirawat di rumah sakitm

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami Luka memar bagian kepala belakang, Luka memar pada kening sebelah kanan, leher kanan kiri bengkak dan Luka pada jari telunjuk tangan kiri,” katanya.

Usia kejadian korban melaporkan insiden itu ke Polrestabes Semarang. Kemudian, tim mengamankan para pelaku.

“Tak selang lama, para pelaku kita amankan. Awalnya 10 orang, namun 6 orang kita tetapkan sebagai pelaku utama,” ujarnya.

Baca Juga: Nasib Dua Jambret di Kedungmundu Semarang: Remuk Dikejar Warga, Kabur Lewat Sungai Tetap Tertangkap

Atas perbuataanya, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X