Kemudian untuk saat ini proses-proses penanganan kasus ini masih berjalan. Pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi termasuk konten kreator yang membuat konten horor tersebut.
Kepolisian juga akan mendatangkan saksi ahli dari Kominfo terkait adanya pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Saksi ahli mungkin dari Kominfo terkait dengan pengunggahan di medsos baik itu tiktok, youtube kaitan dengan UU ITE,” jelasnya.
Lebih detail Johan menambahkan sudah mengantongi identitas konten kreator yang dilaporkan. Namun dirinya belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam penyelidikan.
“Untuk identitas kita sudah tahu cuman untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan mungkin kita masih samarkan dulu. Nanti setelah kita progres kedepan seperti apa baru kita info kembali,” bebernya.