Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembacok Mahasiswa Udinus di Kelud Raya Semarang, Ini Motifnya

photo author
- Kamis, 19 September 2024 | 15:27 WIB
Para pelaku pembacokan mahasiswa Udinus yang sudah ditangkap Polrestabes Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Para pelaku pembacokan mahasiswa Udinus yang sudah ditangkap Polrestabes Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi akhirnya menangkap para pelaku pembacokan mahasiswa Udinus di Jalan Kelud Raya Semarang.

Para pelaku pembacokan di Kelud Raya Semarang yang diamankan polisi berjumlah 6 pelaku.

Adapun 6 pelaku pembacokan di Kelud Raya Semarang tersebut berasa dari dua kelompok yang bernama Allstar dan Witchsel019.

Secara rinci 6 tersangka tersebut bernama Rico Sandova (23), Bagaz Rizky (21), Roni Hasim (22), Bagus Ardhi (22), dan Ifan Bintang (17).

Baca Juga: Resep Roti Abon Gulung, Floss Roll Enak yang Bikin Ketagihan yang Makan

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyampaikan dalam kasus menimbulkan korban meninggal dunia mahasiswa Udinus, Muhammad Tirza Nugrohi.

Kemudian untuk kronologinya, Irwan menuturkan pada Senin, 16 September 2024 Pukul 20.00 WIB, kelompok Allstar berjumlah 9 orang berkumpul di rumah.

Kemudian pukul 21.30 WIB, kelompok Witchsel live media sosial pribadi, kemudian tersangka komen mau menyusul ke rumah dan dijemput.

Setelah itu pada pukul 00.30 WIB akun media sosial tersangka mendapat pesan ditantang dari kelompok Witchsel019 untuk tantangan 3 orang lawan 3 orang.

Baca Juga: Identitas Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus Diketahui, Polisi Buru Kelompok Gangster

Saat sudah janjian mereka membawa 3 sajam jenis celurit & corbek.

Kemudian 2 kelompok menuju TKP di Jl. Kelud Raya untuk tawuran. Kelompok witchsel mengejar kelompok Allstar. Saat tiba di depan SPBU Jl. Kelud Raya tersangka lompat dari motor lalu mengejar korban yang saat itu bersama rekannya melintas dan sempat berhenti di taman Sampangan untuk melihat terjadinya aksi tawuran.

"Kemudian tersangka membacok korban yang masih diatas motor dibagian paha kaki kiri sehingga korban terjatuh dari motor, kemudian 2 pelaku lainnya ikut membacok bagian badan korban. Selanjutnya tersangka melarikan diri dengan berpindah kendaraan sepeda motor kelompok pelaku lainnya ke arah Manyaran," paparnya.

Akibat aksinya ini korban disangkakan pasal 338 atau 340 tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian primernya pasal UU terkait kepemilikan senjata tajam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X