Rekan Korban Pembacokan di Semarang Tak Terima Hukuman 20 Tahun, Simpan Dendam untuk para Tersangka

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 14:09 WIB
Alfian, rekan korban pembacokan di Jalan Kelud Raya Semarang saat berhadapan langsung dengan para tersangka di Polrestabes. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Alfian, rekan korban pembacokan di Jalan Kelud Raya Semarang saat berhadapan langsung dengan para tersangka di Polrestabes. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Ada 6 orang yang ditangkap dari kedua gangster yang bernama Witschel dan All Star.

Baca Juga: Apa Itu Fuel Dilution dan Bagaimana Cara Memperbaikinya?

Secara rinci 6 tersangka tersebut bernama Rico Sandova (23), Bagaz Rizky (21), Roni Hasim (22), Bagus Ardhi (22), dan Ifan Bintang (17).

Dalam geram dan amarah yang terpendam, untuk kali pertama juga Alfian bertemu para pembunuh keji yang mengambil nyawa temannya.

Alfian datang bersama rekan-rekannya seperti hendak menghajar balik. Tetapi tidak demikian, mereka tetap dingin meski hatinya dipenuhi bara.

Setelah jumpa pers soal kasus selesai dia masuk bersama teman-temannya. Awalnya Alfian hendak berterima kasih kepada polisi tetapi gejolak hatinya tak bisa terkontrol.

"Koe kok tego to! (Kalian kok setega itu)," sergah Alfian.

Baca Juga: Gowes ke Mekkah dengan Sepeda Produksi Kendal, Ariyami Bagikan Pengalaman

Di depan para tersangka dan berlinang air mata, Alfian mengatakan jika sahabatnya yang tinggal sepelemparan batu dari rumahnya di Jepara itu adalah tulang punggung keluarga yang harus membantu orangtua dan adik-adiknya.

Tetapi dengan cukup keji para tersangka mengakhiri hidupnya dengan cara tidak layak.

"Saya bersumpah, sampai kapanpun kalian tidak akan tenang di Semarang!" ucapnya.

Kalau tidak banyak rekan-rekan dan petugas kepolisian, Alfian sudah meloncat ke arah tersangka dan melakukan hal-hal di luar dugaan.

Namun dia ditahan oleh rekan dan petugas untuk dibawa ke luar ruangan. Di sana, dia tertunduk lemas dengan muka penuh air mata.

Hasil penanganan proses hukum oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang, tiga tersangka diantaranya merupakan pelaku utama dan dijerat pasal 384 KUHP, pasal 170 dan pasal undang-undang darurat kaitannya kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga: 3 Angkringan Favorit di Kota Semarang, Hidangan Lezat dan Tempatnya Asyik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X