SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Selain sudah mengamankan beberapa pekerja dan penyelenggara, polisi juga sudah mengantongi identitas penjudi di judi kasino Baby Face Semarang yang diungkap pada Jumat 20 September 2024.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa para pemain judi di Kasino ini sudah ada datanya.
“Jadi para pemain ini sudah masuk sistem, dari nama sampai foto ada semua,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes, Senin 23 September 2024.
Irwan menambahkan untuk para pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga: 10 Orang Jadi Tersangka Judi Kasino di Baby Face Semarang, Ada Barang Bukti Uang Tunai Rp1,25 Miliar
“Nanti akan kita dalami terkait para pemain tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, dirinya menambahkan atas penggerebakan kasino tersebut, polisi yang semula mengamankan 12 orang, 10 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi yang dua itu adalah OB, sedangkan yang 10 orang itu ada operasional, admin, kasir, pengawas CCTV dan Sekuriti,” tandasnya.
Kemudian Irwan menambahkan petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1,25 miliar dan alat permainan judi.
Baca Juga: Polisi Grebek Kasino di Perumahan Semarang, Tempatnya Tersembunyi Ada Pintu Khusus
"Dari lokasi diamankan Kartu Remi, uang tunai senilai Rp 1,25 miliar, koin cip, catatan admin pertukaran uang tunai ke cip koin, layar monitor, alat penghitung uang, alat tulis,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Polrestabes Semarang menggerebek sebuah rumah judi atau kasino yang berkedok tempat hiburan di Baby Face Karaoke, Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Semarang Barat pada Jumat sekira pukul 22.30 WIB.
Penggrebekan yang dipimpin langsung Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar ini berlangsung senyap, tanpa melibatkan banyak personil.