SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polisi menangkap 10 orang pelaku dari pengungkapan kasus judi berjenis kasino di Semarang atau yang berlokasi di Baby Face, Puri Anjasmoro, Jumat 20 September 2024.
Adapun 10 tersangka yang diamankan oleh polisi tersebut rata-rata merupakan pekerja di judi kasino Baby Face Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyampaikan awalnya ada 12 orang yang ditangkap namun akhirnya yang benar-benar diamankan ada 10 orang.
Baca Juga: Polisi Grebek Kasino di Perumahan Semarang, Tempatnya Tersembunyi Ada Pintu Khusus
"Untuk 2 orang hanya berprofesi sebagai office boy," ungkapnya dalam rilis kasus di Polrestabes Semarang, Senin 23 September 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kartu Remi, uang tunai senilai Rp1,25 Miliar, koin cip, catatan admin pertukaran uang tunai ke cip koin, layar monitor, alat penghitung uang dan alat tulis.
Irwan menambahkan pada Jumat 20 September 2024 pukul 23.00 WIB ini berlangsung senyap, tanpa melibatkan banyak personil.
Tim yang sebelumnya sudah melakukan pemantauan langsung masuk dan mendapati aktivitas judi di beberapa ruangan dengan beberapa pemain.
Spontan, oleh petugas, seluruh aktivitas di kasino dihentikan dan langsung memeriksa meminta keterangan para karyawan dan pemain.
“Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari beberapa hari yang lalu, kemudian kita cek kita dalami dan malam ini langsung kami lakukan penindakan," ungkap Kapolrestabes.
Irwan menjelaskan bila keberadaan kasino ini tidak terlihat oleh masyarakat karena berada di dalam bangunan sebuah tempat hiburan.
“Konsep tempat judinya ada di dalam tempat hiburan, ada jalur pintu-pintu sendiri. Infonya tiap malam ramai sampai jam 3 atau 4 dini hari”, kata Irwan.
Baca Juga: Rem Blong, Truk Tabrak Sejumlah Pengendara Motor di Turunan Gombel, 8 Orang Luka-Luka