SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Dishub Kota Semarang bakal menindak tegas bagi yang melakukan parkir liar di Jalan Pahlawan.
Penindakan itu dilakukan karena saat ini Dishub sedang melakukan sterilisasi di Jalan Pahlawan Semarang.
Seperti diketahui sejauh ini, Jalan Pahlawan Semarang banyak digunakan untuk parkir liar para pegawai instansi.
Baca Juga: Jalan Pahlawan Semarang Sudah Steril dari Parkir Liar, Disbub Sediakan Lahan di Wonderia
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan menjelaskan jika pihaknya sudah mengembalikan ruas jalan tersebut sesuai fungsinya sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Salah satu unsur KTL yakni ruas jalan tersebut tidak untuk parkir kendaraan.
"Kawasan Tertib Lalu Lintas sesuai Peraturan Walikota nomor 57 tahun 2016. KTL itu jalan Pemuda, Jalan Pahlawan dan Jalan Pandanaran. Jalan Pahlawan itu kan pusat pemerintahan. Ada rambunya dan ditentukan larangan parkir," kata Danang, Jumat 4 Oktober 2024.
Oleh karena itu pihaknya tidak segan lagi untuk melakukan penindakan dan sanksi.
Saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan larangan parkir dan minggu depan mulai penegakkan hukum.
Baca Juga: Gadis SMP di Semarang Ditembaki Airsoft Gun, Alami Tiga Luka Tembak
"Penegakkan hukum bisa tilang maupun derek," paparnya.
Kemudian Danang menambahkan, larangan parkir itu sebenarnya sudah ada sejak lama.
Namun banyak yang melanggar. Pelanggaran itu juga diduga akibat tidak adanya kantong parkir yang memadai di instansi terkait.
"Untuk menampung parkir pegawai saja tidak muat. Beberapa intansi sudah membuat aturan. Misal Polda Jateng, anggota dengan pangkat tertentu, tidak boleh bawa mobil. Tapi masih ada pelanggaran dan diikuti kantor kantor lain," ujarnya.