Pilkada Batang Gaduh, Alat Peraga Kampanye Tanpa Kata "Calon" Bikin Publik Resah

photo author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 15:31 WIB
Komisi A DPRD saat memangil KPU Batang terkait kesalahan alat peraga kampanye. (Muslihun )
Komisi A DPRD saat memangil KPU Batang terkait kesalahan alat peraga kampanye. (Muslihun )

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kekacauan terjadi di Kabupaten Batang setelah alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU dipasang tanpa mencantumkan kata “calon.” Situasi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, terutama di lima kecamatan yang sudah terpasang APK pasangan calon bupati dan wakil bupati Batang nomor urut dua.

Merespons kegaduhan ini, Komisi A DPRD Batang mengundang seluruh komisioner KPU untuk melakukan klarifikasi terkait kesalahan dalam pencetakan baliho dan spanduk.

“Kami merasa perlu menginisiasi rapat kerja dengan KPU, karena ini sudah menjadi gaduh di masyarakat,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Batang, Kukuh F. Rhomadhon, saat rapat pada Senin, 7 Oktober 2024.

Kukuh menegaskan pentingnya netralitas KPU dalam menyelenggarakan pemilu. Dari hasil klarifikasinya dengan KPU, mereka para komisioner menyatakan dan mengakui kesalahan KPU dan tidak ada unsur kesengajaan dan semua baleho dan spanduk yang sudah terpasang di tarik kembali dan siap memperbaikinya.

Baca Juga: 829,36 Ton Beras Disalurkan untuk Meringankan Beban Warga Batang

“Masyarakat berprespsi bahwa KPU dianggap tidak netral, bahkan ada unsur kesengajaan dalam hal ini,” tambahnya.

Ia menekankan tiga poin penting dari rapat tersebut: pertama, netralitas KPU harus menjadi prioritas; kedua, klarifikasi dari KPU perlu disampaikan kepada masyarakat secara luas; dan ketiga, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dari pertemuan tersebut, Kukuh juga menyatakan ada indikasikan banyak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral.

“Jangan sampai penyelenggara pemilu juga dianggap tidak netral. oleh karena itu, kami ada kerjasama dengan masyarakat untuk mengawasi agar hal ini tidak terulang,” ungkap Kukuh.

Kukuh juga mengungkapkan bahwa seharusnya Bawaslu turut diundang dalam rapat ini, namun karena situasi yang mendadak, agendanya belum terlaksana.

Baca Juga: Empat Remaja Diamankan di Banyumanik Semarang, Polisi Luruskan Informasi: Bukan Pelaku Tawuran

“Seharusnya, ketika KPU menerbitkan spanduk yang bermasalah, Bawaslu sudah mengetahui hal ini,” ujarnya.

DPRD mengimbau agar semua penyelenggara, baik dari KPU maupun Bawaslu, tetap berkomitmen pada netralitas.

Kegaduhan ini bukan hanya soal alat peraga kampanye, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X