Fakta di Balik Kasus Penembakan Gadis di Pusponjolo Semarang: Kisah Cinta yang Rumit dari Seorang Duda

photo author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 17:46 WIB
Donny Sofiawan, pelaku penembakan seorang gadis di Pusponjolo Semarang. Korban ternyata punya hubungan asmara dengan Donny. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Donny Sofiawan, pelaku penembakan seorang gadis di Pusponjolo Semarang. Korban ternyata punya hubungan asmara dengan Donny. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Donny bilang kalau dia geram terhadap Claudia yang menjual anaknya.

Baca Juga: Kades yang Diduga Dukung Paslon Ngaku Hanya Diundang dan Tak Mengarahkan Dukungan  

"Dia mau jual anak saya untuk prostitusi. Makanya saya marah. Kemudian ibunya pernah pinjam uang saya sebanyak Rp 2 juta dan belum dikembalikan," ungkapnya saat rilis kasus, Senin 7 Oktober 2024.

Kata Donny dulu Claudia pernah tinggal bersamanya. Mereka dulu begitu akrab dan Claudia adalah teman dekat anak perempuannya.

"Tapi anak saya malah suruh keluar sekolah. Saya sudah pernah lapor polisi atas kasus prostitusi ini," terangnya.

Awalnya kasus ini memang tampak miris dan bikin iba. Tetapi ternyata ada hal lain dibalik itu.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena yang mendampingi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menuturkan, berdasarkan hasil dari penyidikan, Donny ini ternyata pernah terlibat secara asmara dengan Claudia.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 40 Kurikulum Merdeka, Isi Tabel Lembar Aktivitas 13: Diskusi Fungsi Lembaga Sosial

Saat tinggal serumah dulu, Donny dan Claudia pernah memadu kasih. Dia menduga, Donny cemburu karena Claudia juga ikut dalam prostitusi tersebut.

"Dia diduga cemburu dan mendatangi lokasi. Di sana langsung menembakan tiga tembakan kepada korban," paparnya.

Untuk sejauh mana hubungannya dengan korban, Andika menyatakan masih akan mendalami.

"Untuk hal itu masih akan kami dalami dulu," katanya.

Pernyataan Kasatreskrim tak ditampik oleh Donny, dia membenarkan hal itu.

"Iya, tapi belum pernah berhubungan. Hanya omong-omongan dan ciuman saja," aku Donny yang sudah menduda sejak 2021 karena istrinya sudah meninggal.

Atas aksi dari Donny ini dia terancam pasal 76C, pasal 80 nomor 17 tahun 2016 UU Tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman penjara maksimal 3 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X