KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Weleri berinsial JB mengaku sudah mendapatkan surat pemanggilan dari Bawaslu Kendal untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada.
"Iya saya sudah dikasih surat panggilan dari Bawaslu, tapi saya dalam waktu dekat ini belum bisa datang memenuhi panggilan karena masih banyak yang harus diselesaikan," katanya, Senin 7 oktober 2024.
Dikatakan terkait foto yang beredar di media sosial bersama salah satu paslon Pilkada Kendal saat berdiri di panggung acara menyalahi aturan. Ia berdalih, hal itu hanyalah bentuk penghormatan untuk menghadiri sebuah acara.
"Sebetulnya itu kan bukan pelanggaran, yang bersangkutan diundang dalam pengajian, cuma minta didoakan agar hajatnya terkabul," imbuhnya.
Kades ini juga membantah adanya konsolidasi dukungan untuk memenangkan paslon tersebut. "Saya tidak mengarahkan warga untuk memilih beliau. Beliau hanya minta doa saja, tidak ada arahan dukungan," sambungnya.
Baca Juga: Waduh 4 Kades di Kendal Terindikasi Ikut Kampanye, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Sementara itu dihubungi terpisah, Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Suyoto sebenarnya bingung dengan kriteria pelanggaran netralitas yang dilaporkan.
"Misalnya kita diundang sarasehan untuk menyampaikan gagasan, kita juga bingung. Kalau tidak berangkat nanti dikira anti sama yang ngundang. Lah itu kan kita bingungnya di situ." Terangnya.
Suyoto menegaskan, dirinya sebenarnya memahami aturan menjaga netralitas sebagai kepala desa dalam perhelatan Pilkada. Termasuk ketika diajak foto bersama paslon dalam sebuah acara.
"Kalau saya ya memahami aturan itu. Tapi kan misal diajak foto bareng kita kan spontan, kalau kita enggak maju dikira enggak setuju, ini kan tambah bingung lagi," tandasnya.
Seperti diberitakan Bawaslu Kendal mengindikasikan 4 kepala desa diduga terlibat dalam dukungan salah satu paslon di Pilkada Kendal 2024. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan kades sebagai pendukung salah satu paslon.
"Saat ini masih on proses kami mintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.
Hevy menerangkan, dari 4 Kades yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas berupa dukungan ke salah satu paslon, terdapat laporan 1 Kades yang sudah teregister masuk ke Bawaslu.