''Kami siap mendukung dan menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan program ini,'' ujarnya.
Apalagi, lanjut Yanti, selain sudah berpengalaman di bidang penyediaan makanan, angota PPJI Kota Semarang telah memiliki berbagai persyaratan yang diperlukan.
Yaitu, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikasi Kompetensi Penjamah Pangan, serta Sertifikat Halal.