SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng menanggapi adanya perbedaan keterangan dari pihak kepolisian terkait penembakan siswa SMK di Semarang bernama Gamma (17).
Perbedaan keterangan ini dilontarkan oleh Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar selama diwawancara oleh wartawan dan keterangan dari Kabidpropam Polda Jateng Kombes Pol Aris
Awalnya Kapolrestabes menyebut jika penembakan itu dipicu karena korban yang terlibat tawuran hendak menyerang Aipda Robig saat membubarkan peristiwa bentrokan dua kelompok itu.
Namun Kabidpropam mengatakan jika aksi penembakan itu tak ada berkaitan dengan peristiwa tawuran.
Menanggapi hal ini, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto tidak menampik jika pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, ada perbedaan statemen antara kronologi awal dengan hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Menurutnya, hal itu tidak menjadi suatu masalah karena bagian dari proses penanganan perkara.
“Kita akan memproses sesuai apa yang sudah disampaikan oleh Kapolrestabes atau Kabidporpam, nanti lihat saja intinya ada dua kejadian tawuran atau kenakalan remaja kedua adalah proses penembakan oleh anggota itu. Nanti akan terbuka semua pada saat sidang dan kita akan melihat bagaimana peristiwa itu terjadi,” ujarnya di Polda Jateng, Rabu 4 Desember 2024.
Artanto menambahkan dalam penyidikan, wajar jika terjadi perbedaan data dan mengalami dinamika.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kedungmundu Semarang, Lansia Tewas Ditabrak Pengendara Motor
“Dan namanya proses penyidikan itu kan ada informasi awal, kemudian pendalaman kemudian kesimpulan. Namanya dinamika suatu proses penyidikan ada informasi awal, dan informasi awal itu kadang bisa diluruskan kembali karena bukti fakta di lapangan ternyata demikian. Oleh karena itu ada informasi awal dan ada proses penyidikan dan proses kesimpulan dan ini yang perlu kita pahami semua,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Artanto kembali menegaskan tak ada hal yang ditutup-tutupi dalam kasus ini.
Jika memang ada keterangan yang berbeda, hal tersebut adalah temuan baru yang bisa memperbarui keterangan sebelumnya.
“Tidak (bukan pengelabuhan kasus), semua berdasarkan data fakta di lapangan. Kalau informasi awal ternyata pada saat kita melakukan penyelidikan ada temuan hal tertentu yang sifatnya untuk meralat informasi awal, boleh-boleh saja. Itu namanya penyelidikan untuk menentukan fakta seperti apa,” katanya.