KPU Resmi Tetapkan Hasil Pilgub Jateng: Luthfi-Yasin Raih 11,3 Juta Suara, Andika-Hendi 7,8 Juta Suara 

photo author
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 21:09 WIB
KPU Jateng usai melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan suara pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Paslon 02 keluar sebagai pemenang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
KPU Jateng usai melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan suara pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Paslon 02 keluar sebagai pemenang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - KPU Jateng akhirnya mengumumkan hasil resmi Pilgub Jateng 2024, dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPU, Sabtu, 7 Desember 2024.

Dalam penetapan tersebut, paslon 2 Ahmad Luthfi - Gus Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) resmi memenangkan Pilgub Jateng.

Pasangan yang didukung koalisi 15 partai KIM+ itu meraih 11.390.191 suara. Sementara pasangan Nomor Urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, yang hanya didukung PDIP meraih 7.870.084 suara. Ahmad Luthfi-Gus Taj Yasin Menang Mutlak. 

Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dalam rapat pleno penetapan mengatakan, rekapitulasi rapat pleno hasil akhir ini berjalan dengan baik dan lancar. 

Bahkan berproses lebih cepat karena laporan masing-masing kabupaten/kota berjalan lebih maju. 

"Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara. Sementara total DPT ada 28,4 juta," katanya.

Ia mengatakan jumlah penduduk Jawa Tengah yang menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara 27 November 2024 lalu mencapai 20.788.777 orang. 

Dengan tingkat partisipasi pemilih sekitar 70 persen. Meski tergolong belum maksimal, angka 70 persen termasuk yang tertinggi dibanding wilayah lain. 

Baca Juga: Andika-Hendi KO di Pilgub Jateng 2024, Bambang Pacul Sebut Kondisi Sedang Tidak Baik-baik Saja

Hasil rekapitulasi suara tersebut, lanjut dia, dituangkan dalam surat keputusan KPU Jawa Tengah yang selanjutnya diserahkan kepada kedua saksi pasangan calon dan Bawaslu Jawa Tengah.

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Tengah, menurut dia, setelah dipastikan tidak ada sengketa hasil pilkada.

"Penetapan akan dilakukan setelah diterima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan melalui KPU RI," katanya.

Ia menambahkan, proses rekapitulasi hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 ini bisa selesai lebih cepat dari waktu yang direncanakan karena koordinasi dan komunikasi yang dilakukan mulai dari bawah berjalan lancar.

Baca Juga: Wamentan Permudah Distribusi Pupuk Bersubsidi Langsung ke Petani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Audrian Firhannusa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X