Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Bank Syariah, Bersembunyi di Lamper Semarang

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 12:38 WIB
Kejati Jateng tangkap buronan koruptor Bank Syariah di Lamper Semarang.  (dok Kejati)
Kejati Jateng tangkap buronan koruptor Bank Syariah di Lamper Semarang. (dok Kejati)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) di wilayah Lamper Kidul Kota Semarang, Kamis 19 Desember 2024.

Buronan yang ditangkap itu terjerat kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Yarnen.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono menyampaikan penangkapan buronan bernama Suryo Edhi (54)itu dilakukan hari Rabu 18 Desember 2024 sekitar pukul di sebuah rumah di Lamper Kidul Kota Semarang.

Baca Juga: Wanita Cantik di Semarang Nekat Promosikan Judi Online, Terancam Penjara 10 Tahun

"Tim Intelijen Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang bersama Tim Penyidik Kejati NTB telah berhasil mengamankan DPO Kejati NTB atas nama tersangka Suryo Edhi," kata Arfan lewat pesan singkat, Kamis.

Kemudian Arfan menambahkan detail soal kasusnya, namun ia menyebutkan tersangka terjerat kasus korupsi yang dilakukan di sebuah bank syariah pada tahun 2021 sampai 2022.

"Disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR Yarmen tahun 2021 sampai dengan 2022," ujarnya.

Baca Juga: UMK Semarang 2025 Tertinggi di Jawa Tengah, Ini Besaran Upah Minimum 34 Daerah Lain

Sedangkan dalam penangkapan itu Arfan menjelaskan tersangka bertindak kooperatif. Tersangka langsung dibawa ke Surabaya dan diterbangkan ke NTB.

"Saat diamankan bersikap kooperatif," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X