AYOSEMARANG.COM -- Terjadi perbedaan keterangan saat rekonstruksi kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin yang menyebabkan siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy tewas.
Proses rekonstruksi yang digelar oleh Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng ini dilekukan pada, Senin 30 Desember 2024.
Sebanyak 43 adegan yang dilakukan di enam titik lokasi diperagakan tersangka dan saksi.
Dalam salah satu adegan, Aipda Robig menembakan enam peluru menggunakan pistol berjenis CDF Revolver.
Baca Juga: Keluarga Gamma Tak Puas dengan Rekontruksi, Tidak Ditampilkan di Mana Robig sebelum Menembak
Robig diperagakan sempat melakukan tembakan peringatan, namun terjadi perbedaan jarak.
Anggota Polrestabes Semarang itu mengaku tembakan peringatan dilakukan pada jarak 10 meter, sedangkan kata saksi 8,3 meter.
Setelah itu, Aipda Robig melepaskan tembakan kedua ke motor yang dikendarai korban Gamma.
Pada adegan rekonstruksi memperlihatkan Gamma duduk di tengah diantara MO di depan dan dan DN di belakang.
Sedangkan jarak pistol yang ditembakan tersangka hanya 2,3 meter dari korban yang kemudian mengenai pinggul kiri.
Baca Juga: Fakta Baru di Rekontruksi Penembakan Gamma: Robig Tidak Terserempet dan Tidak Mendapat Ancaman
Lalu terjadinya tembakan ketiga mengarah pada motor Vario hitam H 2343 AJW yang dikendarai saksi NO dan RF.
Jaraknya penembakan masih sama 2,3 meter namun peluru tidak mengenai saksi.
Sementara tembakan keempat diarahkan ke saksi AD dan SA yang menggunakan motor Vario hitam-silver H 3899 TY.