Polisi Ringkus para Pelaku Tawuran di Semarang Utara, Sita Pistol Korek Api untuk Menakut-takuti

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 16:50 WIB
Senjata tajam dan pistol korek api yang disita Polrestabes Semarang dari tawuran di Semarang Utara. Pistol korek api hanya untuk menakut-takuti. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Senjata tajam dan pistol korek api yang disita Polrestabes Semarang dari tawuran di Semarang Utara. Pistol korek api hanya untuk menakut-takuti. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi akhirnya menetapkan empat tersangka dari kasus tawuran di Purwosari Semarang Utara atau tepatnya di Jalan Peres depan Toko Ananda, Selasa 14 Januari 2025 dinihari.

Satu dari empat tersangka masih di bawah umur. Keempat tersangka masing-masing Rifqi Fadlurrohman (21) Citra Adik Nugroho (18) warga Kebonharjo, Kukuh Trista (18) warga Lamper Mijen. Kemudian tersangka di bawah umur berinsial R. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Andika Dharma Sena menyampaikan di antara empat tersangka ada satu orang di bawah umur.

“Ada empat tersangka, satu di antaranya anak berhadapan dengan hukum,” ujar Sena saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Kamis 16 Januari 2025.

Dalam peristiwa itu, tersangka Adik membacok di badan korban sekali, Rifqi punggung empat kali, Kukuh punggung atas satu kali, dan N membacok punggung kiri. 

Baca Juga: Tawuran di Semarang Utara, Polisi Sudah Amankan 7 Orang

Kemudian Andika menyampaikan, pemicu kejadian tawuran ini adalah Geng Boncil dan Geng Perbalan sudah bersepakat untuk melakukan tawuran. Mereka janjian melalui media sosial kemudian saling bentrok di lokasi kejadian. 

“Antara dua geng janjian pakai akun Instagram untuk tawuran di Peres,” katanya. 

Namun akibat peristiwa ini, satu orang bernama Boby (27) warga Perbalan mengalami luka bacok di sejumlah tubuhnya. Korban dibacok oleh keempat tersangka yang sudah diamankan ini. 

“Luka paling parah di punggung. Dibacok empat kali oleh R,” terangnya. 

Tidak hanya itu, selain mengamankan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah celurit yang digunaka untuk tawuran. 

Baca Juga: Cara Daftar Akun SNPMB 2025 dari Akses Portal Resmi hingga Mengunggah Data dan Konfirmasi Akhir

"Ada juga pistol korek api. Itu dipakai buat menakuti-nakuti saja," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana Tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Keempat tersangka terancam 9 tahun.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X